Berdasarkan perkembangan sejarahnya di negara-negara maju, kejahatan kerah putih dapat disebut dengan istilah business crime atau economic criminality. Hal ini karena pelaku kejahatan ini banyak melibatkan para pengusaha, pegawai perbankan, lembaga keuangan dan para pejabat. Pada awalnya kejahatan kerah putih banyak terjadi dalam birokrasi pemerintahan, namun saat ini kejahatan kerah putih juga sangat masif terjadi pada dunia swasta dan perbankan.
Fraud yang terjadi pada sektor swasta dan perbankan akan memberikan dampak terhadap reputasi dan operasional perusahaan. Kejahatan kerah putih juga termasuk kecurangan (fraud), dimana pelakunya seringkali tidak menganggap dirinya sebagai penjahat. Bahkan mereka dapat merasionalisasi tindakannya sebagai bagian dari tuntutan profesi sebagaimana biasanya. Dalam prakteknya, para pelaku fraud juga berjejaring dengan berbagai lintas profesi sehingga sering disebut juga sebagai kejahatan terorganisasi (organized crime).
Sehubungan dengan fakta diatas, maka perusahaan dituntut untuk dapat mencegah dan mendeteksi adanya kecurangan secara optimal pada masing-masing unit kerjanya dengan mengembangkan sistem anti fraud, diantaranya dengan cara implementasi teknik audit forensik atau biasa disebut audit investigasi. Teknik ini dilakukan secara komprehensif untuk mendeteksi dan menanggulangi fraud dalam perusahaan.
Pengantar Audit Investigasi Fraud Perbankan
Teknik Audit Forensik/Akuntansi Forensik
Aspek hukum dan modus2 Fraud Perbankan berdasarkan aktivitas transaksi
Aspek Hukum atas Fraud: Penanganan Alat Bukti
![]()
Tim Assosiate Trainer WIP
"Sangat bermanfaat materinya untuk diaplikasi di tempat kerja saya"
Benefit:
Alumni Sertifikasi PT. WIP / IHRC / IBC Paid Member dengan benefit:
Mau Dapat Potongan 120rb+1Jt? Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Human Capital
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !